Abstract

Hutan mangrove memiliki peran besar bagi makhluk hidup baik secara langsung ataupun tidak langsung. Ekosistem mangrove merupakan habitat, tempat berlindung dan juga sebagai suplai makanan yang dapat menunjang perkembangan biota. Hutan mangrove di Pulau Mantehage memiliki luas 1.340,92 Ha yang ditetapkan sebagai zona inti kawasan konsevasi oleh Taman Nasional Bunaken dan sebagai kawasan lindung berdasarkan peta RTRW Minahasa Utara tahun 2011-2031. Namun sebelum menjadi kawasan konservasi terjadi konflik tenurial antara masyarakat setempat dengan pengelolah Taman Nasional Bunaken, konflik tenurial di Pulau Mantehage terjadi akibat adanya perbedaan kepentingan pemanfaatan lahan antara pemangku kawasan dengan masyarakat setempat. Pemangku kawasan mempunyai kepentingan mengatur, mengarahkan, mengawasi untuk melaksanakan visi dan misi pengelolaan yang telah ditetapkan, sebaliknya masyarakat merasa telah turun temurun memiliki, menguasai dan mengolah lahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat Desa Tinongko Pulau Mantehage Kawasan Taman Nasional Bunaken tentang peran ekosistem hutan mangrove bagi kehidupan masyarakat yang beraktifitas di sekitar hutan. Berdasarkan hasil penelitian persepsi masyarakat terhadap peran ekosistem mangrove di Desa Tinongko didapatkan hasil perhitungan persepsi masyarakat tergolong kategori tinggi, namun pada anailisis persepsi masyarakat tidak terdapat hubungan yang signifikan antara tingkat persepsi dengan karakteristik responden. Kata kunci : Persepsi Masyarakat, Peran Ekosistem Mangrove, Pulau Mantehage.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.