Abstract

Integrity in Buton Regency reached a vulnerability index of 67.70 percent based on the 2022 Integrity Assessment Survey (SPI) by the Corruption Eradication Commission (KPK) Prevention Network. The vulnerability of institutional potential results in low integrity ratings and impacts the erosion of resources and organizational cultural values. Data were collected using a qualitative approach, using questionnaires from 24 public service users in Buton Regency. The data were analyzed descriptively with the aim of understanding how the community perceives the integrity values of the Martabat Tujuh Constitution in the services of state civil servants (ASN) in Buton Regency. The results showed that public service users at the Takawa Office Building in Buton Regency agreed with using Martabat Tujuh Constitution integrity values in implementing public services. The survey results indicated that the public responded positively to ASN when these integrity values were applied in ASN services in Buton Regency. Commission III of the DPR RI should encourage the government to implement regulations for the ASN Law that internalize the integrity values of the Martabat Tujuh Constitution so that they can be applied widely throughout Indonesia.AbstrakIntegritas di Kabupaten Buton mencapai indeks kerawanan sebesar 67,70 persen berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Jaringan Pencegahan Korupsi KPK tahun 2022. Kerentanan potensi lembaga mengakibatkan rendahnya penilaian integritas dan berdampak pada terkikisnya sumber daya dan nilai-nilai budaya organisasi, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan menggunakan angket dari 24 masyarakat pengguna layanan publik di Kabupaten Buton, data dianalisis secara deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat mengenai nilai-nilai integritas Konstitusi Martabat Tujuh dalam layanan ASN di Kabupaten Buton. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat pengguna layanan publik di Gedung Perkantoran Takawa Kabupaten Buton setuju dengan penggunaan nilai-nilai integritas Konstitusi Martabat Tujuh dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan hasil survei masyarakat yang memberikan respons positif pada nilai-nilai integritas Konstitusi Martabat Tujuh apabila diterapkan dalam layanan ASN di Kabupaten Buton. Komisi III DPR RI perlu mendorong pemerintah membuat peraturan pelaksana UU ASN yang menginternalisasikan nilai-nilai integritas Martabat Tujuh sehingga dapat diterapkan secara masif di seluruh wilayah Indonesia.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call