Abstract

Definisi makanan secara istilah dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat dikonsumsi, baik berasal dari darat maupun laut. Adapun makanan halal adalah makanan yang dibolehkan dalam syariat Islam untuk mengkonsumsinya. Sesuai dengan penjelasan al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Pada pambahasan ini akan membahas tentang 1). Bagaimana pentingnya pemeberian sertifikat halal pada produk makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Kudus? 2). Bagaimana pendapat ulama tentang faktor yang menyebabkan masyarakat Kota Kudus tetap mengkonsumsi makanan yang mempunyai label halal? Pembahasan menggunakan metode kualitatif yang diawali dengan mengumpulkan teori dan dalil umum, serta observasi, wawancara kepada masyarakat, kemudian ahli agama dikota Kudus. Petingnya sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Indonesia terkhusus di kota kudus. Pendapat ulama tentang fenomena yang terjadi di Kota kudus yang masih abai dengan label halal pada makanan. Karena penduduk Kota Kudus mayoritas muslim maka proses pembuatan dan penyajiannya mengguankan aturan Islam untuk itu tidak masalah jika tidak ada label halal pada kemasan makanan tersebut.
 Kata Kunci: Hukum Islam, Kehalalan, Sertifikasi Halal

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call