Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi mahasiwa tentang Pendidikan Bela Negara (PBN) yang tepat sesuai dengan perkembangan kebutuhan mahasiswa di Universitas Siliwangi (UNSIL). Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, kuantitatif dan kualitatif dengan pola “the dominant-less dominat design”. Bagian pertama menggunakan pendekatan kuantitatif, yakni melalui metode survey. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh mahasiswa peserta kegiatan Pendidikan Bela Negara UNSIL Tahun 2020 yaitu 2846 mahasiswa dan survey dilakukan kepada sampel yaitu 200 mahasiswa dari berbagai jurusan. Sementara, untuk pendekatan kualitatif, dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap 15 mahasiswa peserta PBN dari berbagai jurusan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Persepsi tentang desain bela negara yang dibutuhkan, sebagian besar mahasiswa (38%) memilih Super Camp sebagai bentuk kegiatan yang di butuhkan, dengan alasan lebih menyenangkan, lebih dekat dengan alam, terkesan serius tapi santai. Sebagian besar lainnya (36%) memilih model Wajib Militer sebagai bentuk pendidikan bela negara yang dibutuhkan. Sebagian mahasiswa (20%) memilih berbentuk penyampaian materi, yang menarik. Mahasiswa lainnya (6%) memeberikan option (d) yaitu lainnya, dengan mencantumkan: 1) pengenalan wilayah Indonesia, batas negara, bentuk ancaman yang harus ditaklukan, dll. 2) Camping & Survival, 3) pendidikan karakter, 4) materi & prakteknya, 5) kegiatan yang membentuk mental.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.