Abstract

AbstrakTujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi birokrat pendidikan, terkait pemberian izin belajar bagi calon mahasiswa khususnya PNS yang melanjutkan pendidikan ke program pascasarjana IAIN SAS Babel. Penelitian ini menjadi penting karena banyaknya persepsi birokrat pendidikan dalam mengintepretasikan dari Permen PAN dan RB, sehingga proses pemberian izin belajar banyak terkendala. Jenis Penelitian menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu menganalisa permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data skunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian persepsi birokrat pendidikan tentang izin belajar memiliki kesamaan. Namun, dalam mengintepretasikan Permen PAN dan RB tentang proses izin belajar yang dilakukan mahasiswa dengan status PNS baik dari kementrian agama dan pendidikan memikili hasil yang berbeda. Keyword: persepsi, izin belajar, Program PascasarjanaAbstractThe purpose of this study was to determineeducationbureaucrat’s perception, in giving the study permits for students candidates, especially civil servants who continued their education in graduate programIAIN SAS Bangka Belitung. This research is important because there are many education bureaucrats’s perception in interpreting the regulation of State Minister of Administrative and Bureaucratic Reform , so that the study permits is not easy to be issued. This research used field study with an empirical juridical approach, namely analyzing problems by integrating legal materials (which are secondary data) with primary data obtained in the field. The results of the study reveals that education bureaucrats’s perceptions about study permits are not different. However, there weredifferent results in interpreting the regulation of State Minister of Administrative and Bureaucratic Reform related to the process of study permits conducted by students who work as civil servant in the Ministry of Religious Affairs and Ministry of Education.Keyword: perception, study permit, Postgraduate Program

Highlights

  • The purpose of this study was to determineeducationbureaucrat's perception

  • especially civil servants who continued their education in graduate program IAIN SAS Bangka Belitung

  • This research is important because there are many education bureaucrats's perception in interpreting the regulation

Read more

Summary

Gel Aktif PNS

Permasalan yang ditemui di lapangan, kebijakan Permen PAN dan RB tentang izin belajar jangan dipahami secara kaku, namun bisa diterjemahkan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing sepanjang tugas pokok yang bersangkutan bisa dilaksanakan dengan baik. L. Bagi pegawai yang melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata Dua (S2) serendah-rendahnya memiliki pangkat dan golongan ruang penata muda, III/a dan ijazah pendidikan terakhir yang telah diakui dalam administrasi kepegawaian adalah satu pemberian izin belajar tingkat lebih rendah. Tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat kecuali ada formasi.[26] Proses pengajuan izin belajar di wilayah Bangka baik di Kementrian Agama atau Pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan Kepegawaian Daerah memproses Surat Pemberian Izin Belajar dan ditandatangani oleh Walikota, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 86 Tahun 2014 Tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pasal 5 Ayat (1) point b yaitu mendapatkan rekomendasi dari kepala SKPD. Data mahasiswa dapat dilihat berdasarkan tabel berikut di bawah ini

Honor pengajuan sudah selesai namun terhambat di BKD
Daftar Pustaka
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.