Abstract

Umumnya dalam beberapa kasus kesaksian atau pemberi saksi banyak yang mensyaratkan mesti laki-laki atau paling tidak satu kesaksian laki-laki berbading dengan dua kesaksian perempuan. Maka dari itu, studi ini akan menganalisis lebih jauh tentang kasus saksi dalam persidangan perdata keluarga Islam, apakah dalam persaksian dalam kasus perdata keluarga Islam di Peradilan Agama, persaksian yang diberikan mesti laki-laki atau boleh perempuan. Jenis kajian ini adalah studi kepustakaan dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Kesimpulan dari kajian ini menjelaskan bahwa dalam hukum acara persidangan keluarga Islam di Peradilan Agama, persaksian atau saksi perempuan diakui memiliki nilai pembuktian yang sama dengan persaksian atau saksi laki-laki. Terutama terkait perkara perceraian, saksi perempuan yang hadir pada muka sidang diakui dan memiliki kedudukan yang sama, sebagaimana seorang laki-laki yang didengar keterangannya ketika sedang bersaksi di muka sidang.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.