Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penjualan pakaian yang dilakukan pedagang pakaian di pasar Youtefa Abepura dan untuk mengetahui kebijakan pemerintah Kota Jayapura tentang libur dihari Minggu diperuntukkan bagi pedagang. Menggunakan metode kualitatif dengan paradigma fenomenologi sosial. Hasil penelitian: Pedagang pakaian di Pasar Youtefa kurang melakukan trobosan dalam melakukan perdagangan, melalui pemanfaatan jaringan internet untuk penjualan juga efek dari banjir tahunan menyebabkan kerugian besar bagi pedagang. Selain itu, peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Jayapura yang berkaitan dengan lingkup pelayananmasih belum cukup baik yang dalam hal ini berupa kenyamanan serta akses untuk mendapatkan pelayanan. Selain itu ketersediaan sarana pendukung pasar, fleksibilitas, penanganan permintaan khusus bagi pedagang juga masih dirasa sangat kurang. Perbedaan waktu operasional pada hari biasa untuk pedagang swalayan yang lebih lama 3 jam dibanding dengan pedagang di pasar membuat para konsumen lebih memilih untuk berbelanja di swalayan. Sedangkan jam operasional untuk pedagang di swalayan di hari Minggu memiliki waktu yang agak lama yaitu yaitu kurang lebih 4 jam dibandingkan dengan pedagang di pasar Youtefa Abepura. Selain itu, masyarakat kebanyakan enggan berbelanja di pasar ketika siang hari karena factor cuaca, mereka lebih memilih berbelanja pakaian di Mall/supermarket dengan fasilitas penyejuk udara yang menimbulkan kenyamanan dalam berbelanja.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.