Abstract

The research aims to examine interfaith marriages from the perspective of Islamic jurisprudence and legal analysis, as well as exploring the challenges that arise in the multicultural context in Indonesia. Through an Islamic jurisprudence literature approach, this article explores the views of various scholars and schools of thought regarding the validity and conditions of interfaith marriages. In addition, Islamic legal analysis is used to understand how marriage is regulated in the laws and regulations that apply in Indonesia. This research uses qualitative methods by analyzing various sources of classical and contemporary jurisprudence literature, as well as relevant legal documents. The research results show that there are various views in Islamic jurisprudence regarding interfaith marriages, which reflect the dynamics of ulama's thinking in responding to social change. On the legal side, there is a tension between fiqh norms and state regulations which often requires a more flexible and contextual approach. This article concludes that a comprehensive understanding of Islamic jurisprudence and legal literature is needed to handle the issue of interfaith marriages fairly and inclusively in Indonesia. ABSTRAKPenelitian bertujuan untuk mengkaji pernikahan beda agama dari perspektif fikih dan analisis hukum Islam, serta mengeksplorasi tantangan yang muncul dalam konteks multikultural di Indonesia. Melalui pendekatan literatur fikih Islam, artikel ini menelusuri pandangan berbagai ulama dan mazhab mengenai keabsahan dan syarat-syarat pernikahan beda agama. Selain itu, analisis hukum Islam digunakan untuk memahami bagaimana pernikahan ini diatur dalam undang-undang dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menganalisis berbagai sumber literatur fikih klasik dan kontemporer, serta dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beragam pandangan dalam fikih Islam mengenai pernikahan beda agama, yang mencerminkan dinamika pemikiran ulama dalam merespons perubahan sosial. Di sisi hukum, terdapat ketegangan antara norma-norma fikih dan regulasi negara yang sering kali membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap literatur fikih dan hukum Islam diperlukan untuk menangani isu pernikahan beda agama secara adil dan inklusif di Indonesia.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call