Abstract

<p><em>Waduk Darma merupakan salah satu sumber daya air yang diharapkan optimal hasilnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Kuningan.</em><em> </em><em>Pemanfaatan Waduk Darma untuk kegiatan perikanan Keramba Jamba Apung (KJA) dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 2010. Kegiatan perikanan KJA yang semakin masif berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan di sekitar Waduk Darma. Kelembagaan pemanfaatan Waduk Darma ditengarai menjadi akar permasalahan yang perlu dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan kelembagaan pemanfaatan Waduk Darma untuk kegiatan perikanan Keramba Jamba Apung (KJA) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini yang didukung oleh data hasil wawancara kepada pemerintah pusat dan daerah dan petani KJA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelembagaan pemanfaatan Waduk Darma tidak berjalan baik dilihat dari aspek kebijakan, peran dan kewenangan, dan koordinasi stakeholers. Dari aspek kebijakan, ada tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tidak ada prosedur perizinan yang diberlakukan untuk kegiatan KJA, dan kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan dan aturan pemanfaatan keramba kepada masyarakat maupun lembaga terkait. Dari aspek peran dan kewenangan, ada perubahan wewenang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, sumber daya manusia untuk mengelola Waduk Darma kualitasnya masih rendah, dan aktivitas perikanan KJA yang tidak terkoordinir dengan baik. Kemudian dari aspek koordinasi, belum ada koordinasi langsung antar instansi yang terlibat dalam pemanfaatan waduk, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) sebagai wadah koordinasi belum berjalan dengan baik, dan adanya missing link antara pemerintah pusat melalui BBWS dan pemerintah daerah. </em><em>Pemerintah sebagai otorita</em><em>s</em><em> dapat membuat suatu konsep kelembagaan dengan model hubungan </em>integrated administrative system<em> agar tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.</em></p>

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call