Abstract

Indonesia merupakan negara plural, ditandai dengan keberadaan berbagai komunitas adat yang tersebar di seluruh Nusantara. Keberagaman inilah yang mewajibkan Negara untuk selalu mengakui dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat sebagai salah satu subjek hukum di Indonesia. Hal ini tampak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18B ayat (2) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Namun terdapat salah satu masyarakat adat bernama Sendi yang masih belum mendapatkan hak dan pengakuan sebagai masyarakat adat. Mendasarkan pada permasalahan tersebut, dilakukan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pengakuan masyarakat adat dan mengetahui argumentasi pemerintah setempat terkait dengan bentuk pengakuan masyarakat adat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan ilmu sosial yang bersifat empiris. Oleh sebab itu, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa masyarakat eks desa Sendi telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan bentuk pengakuan sebagai masyarakat adat. Namun, permohonan pengakuan yang telah masyarakat eks desa Sendi ajukan belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah. Sehingga sampai dengan saat ini masyarakat masih belum mendapatkan bentuk pengakuan sebagai masyarakat adat. Analisis kritis yang terdapat dalam penelitian ini menawarkan suatu pertimbangan kepada pemerintah berupa alternatif produk hukum yang lebih memperhatikan unsur kesejarahan dan asal usul dalam mengidentifikasi sekaligus menentukan kelompok masyarakat hukum adat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call