Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen dan menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang memperdagangkan barang-barang elektronik berstatus Black Market melalui E- Commerce. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Normatif dengan Metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukan bentuk perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 untuk melindungi hak-hak konsumen dan tanggung jawab produsen. Bentuk tanggung jawab yang seharusnya diberikan terhadap konsumen adalah pengembalian barang. Artinya produsen tetap akan bertanggung jawab atas kerugian yang telah diterima oleh konsumen dengan prosedur pengembalian.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call