Abstract

Packaged food is a food product that is widely circulated and free in the community. Foods that will be circulated for consumption so as not to harm consumers must include adequate, correct, honest and responsible information. So that every business actor in the food sector that is circulated is burdened with responsibility, especially if the food he produces causes losses to consumers. Based on the Decree of the Regent of Sintang Number: 510/156 / KEP-INDAGKOP-C/ 2015 dated February 27, 2015, on the Integrated Supervision of Hazardous Materials Abused in Food, a joint team chaired by the Sintang DistrictHealth Office held a raid in the Junjung Buih market and the shops in the Sintang Inpres Market. Related to the raid conducted by this integrated team, where the purpose of the raid is in order to anticipate the entry of hazardous materials to the market, such as borax, formalin, dangerous dyes Keywords: Protection, Consumer, food preservatives

Highlights

  • Abstrak Makanan dalam kemasan adalah produk pangan yang beredar luas dan bebas dimasyarakat

  • Foods that will be circulated for consumption

  • So that every business actor in the food sector that is circulated is burdened with responsibility

Read more

Summary

Konsumen Dalam Perspektif

(Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang menemukan 8 (delapan) Jenis makanan yang beredar di Sintang yang mengandung zat berbahaya, kedelapan jenis ini dinyatakan positif setelah melalui pemeriksaan dari 13 (tiga belas) jenis makanan yang di periksa pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor:510/156/KEP-INDAGKOPC/2015 Tanggal 27 Februari 2015, tentang Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan, tim gabungan yang di ketuai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang menggelar razia di pasar Junjung Buih dan tokotoko yang ada di Pasar Inpres Sintang. Terkait dengan razia yang dilakukan oleh tim terpadu ini, dimana tujuan dari razia ini dalam rangka untuk mengantisipasi masuknya bahan berbahaya ke pasar, seperti borak, formalin, pewarna berbahaya (Rodhamin B dan Metanil Yellow), pemanis buatan (siklamat) dan klorin (pemutih).[24] Masyarakat dalam kehidupan sehari -hari khawatir untuk mengkonsumsi http://suarapemred.co.id/pemerintah-diminta-intensifkan-pengawasan/22 h t t p : / / w w w. Para ahli mengatakan bahwa formalin adalah sama sekali bukan pengawet pada makanan, dan justru mengandung racun yang berbahaya bagi yang mengkonsumsinya baik dalam jumlah sedikit apalagi banyak.

Rumah Tangga
Yang Mengandung Pengawet Berbahaya
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call