Abstract

Latar Belakang: Jual beli online melalui platform marketplace seperti E-commerce semakin marak di Indonesia. Kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan platform ini menarik banyak konsumen untuk berbelanja online. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat potensi permasalahan yang dapat merugikan konsumen, salah satunya adalah keterlambatan pengiriman barang, Konsumen sebagai pihak yang dirugikan membutuhkan perlindungan hukum. Tujuan: Menganalisis bentuk dan cakupan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerc, Mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen jika mengalami keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce, dan Merumuskan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan meminimalisir terjadinya keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce Metode: Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa literatur hukum dan situs web E-commerce. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen atas keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce masih belum optimal. Kesimpulan: Perlindungan hukum bagi konsumen atas keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce masih belum optimal. Hal ini terlihat dari beberapa faktor, antara lain kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka, belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di E-commerce, kurangnya transparansi E-commerce dalam proses pengiriman barang dan kurangnya kerjasama antara E-commerce dan perusahaan logistik.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call