Abstract

Abstrak Perkembangan pasar modal saat ini sangat pesat, itupun dipengaruhi oleh peranan yang strategis dalam pembangunan perekonomian di dunia, terkhusus untuk Indonesia. Selain sebagai pendanaan usaha, pasar modal juga berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan. Perusahaan dalam mencari tambahan modal di pasar modal dapat melalui mekanisme listing di Bursa. Perusahaan yang terdaftar di Bursa tentunya harus mematuhi ketentuan yang berlaku seperti pengungkapan informasi, bertindak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan melindungi kepentingan investornya. Ketentuan tersebut jika diabaikan dapat mengaki batkan kurangnya performa dari perusahaan bahkan dapat dilakukan forced delisting dari Bursa. Hal ini akan merugikan pemegang saham yang memiliki saham di perusahaan yang terkena forced delisting. Perlindungan hukum terhadap investor atas diberlakukannya forced delisting telah diberikan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai kelalaian pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan di forced delisting oleh Bursa Efek Indonesia. Sampai saat ini belum ada peraturan yang menegaskan bagi perusahaan yang di forced delisting untuk membeli kembali saham yang ada di masyarakat, akan tetapi ada OJK sudah berencana untuk mengaturnya lewat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 04 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang akan diberlakukan kewajiban untuk emiten yang terkena forced delisting untuk membeli kembali saham yang sudah diterbitkannya (buyback). Kata Kunci : Pasar Modal, Penghapusan Pencatatan , Perusahaan Tercatat Abstract The development of the capital market is currently very rapid, and even then influenced by a strategic role in economic development in the world, especially for Indonesia. Aside as a business funding, the capital market also has functions for the public to invest in financial instruments. can look for additional capital in the capital market through a listing mechanism on the Exchange. Companies that are listed on the stock exchange must comply with applicable regulations such as information disclosure, act in accordance with established rules and protect the interests of their investors. If ignored these provision can be result in a lack performance company and can even be forced delisting from the stock exchange. This will be detrimental to shareholders who have shares in the company affected by forced delisting. Legal protection of investors for enforcing forced delisting has been provided in Law Number 8 of 1995 concerning the Capital Market and Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies regarding negligence of company management that causes public listed company to be forced delisted by the Indonesia Stock Exchange. Until now there has been no regulation that stipulates for public listed company that are forced to be delisted to buyback shares in the community, but there are OJK already planning to regulate them through the Financial Services Authority Regulation Draft No. 04 of 2020 concerning the Implementation of Capital Market Activities which will impose an obligation for issuers affected by forced delisting to repurchase shares already issued (buyback).

Highlights

  • The development of the capital market is currently very rapid, and even influenced by a strategic role in economic development in the world, especially for Indonesia

  • Services Authority Regulation Draft No 04 of 2020 concerning the Implementation of Capital Market Activities which will impose an obligation for issuers affected by forced delisting to repurchase shares already issued

  • RepublikIndonesia, Undang-UndangTentang Pasar Modal No

Read more

Summary

Pembahasan

1. Pertimbangan Bursa Efek Indonesia dalam melakukan forced delisting kepada emitennya Kewenangan OJK dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang bermasalah dapat dilihat dalam ketentuan UU Pasar Modal. Bursa Efek Indonesia mempunyai pertimbangan untuk melakukan forced delisting didasarkan pada Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor KEP-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Dampak terhadap emiten pun demikian, atas diberlakukannya forced delisting mengakibatkan nilai investasi yang ditanamkan oleh investor pada perusahaan tersebut menjadi kehilangan nilai investasinya dikarenakan mendapatkan suspense oleh bursa sehingga jarang terjadi transaksi di pasar tunai dan pasar regular yang ada di Bursa yang dapat mengakibatkan nilai sahamnya menurun. 27 Ridwan Khairandy, Perseroan TerbatasDoktrin, PeraturanPerundang-Undangan dan Yurisprudensi, (Yogyakarta: Total Media, 2009) , hlm. 235

Pemegang saham mengajukan gugatan untuk dan atas nama perseroan
22 Mei 2020
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call