Abstract

Perdagangan Orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, merupakan permasalahan yang harus segera dicarikan solusinya. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan anak dan perempuan yang banyak menjadi korban, karena merekalah yang sering menjadi sasaran dan dianggap paling rentan. Tujuannya penelitian ini agar negara semakin melindungi anak-anak korban perdagangan orang dari pelaku perbuatan jahat tersebut sesuai Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kata Kunci : perlindungan hukum, anak, korban, perdagangan

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.