Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan manganalisa prosedur perjanjian LPBBTI, perlindungan hukum bagi penyelenggara dan penyelesaian sengketa antara penerima dana dengan penyelenggara LPBBTI. Jenis penelitian yang digunakan yaitu normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasus. Jenis dan sumber hukum dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prosedur perjanjian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi secara umum dilakukan melalui 8 tahapan dimulai dari penentuan pihak terkait, persetujuan persyaratan, peninjauan hukum, penyusunan kontrak, verifikasi kepatuhan hukum, tanda tangan dan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta yang terkahir pembatalan atau perubahan. Perlindungan hukum penyelenggara LPBBTI yaitu perlindungan hukum preventif yang didasarkan pada berbagai peraturan dan regulasi yang ada. Penyelesaian sengketa antara nasabah pinjaman online/penerima dana dengan penyelenggaran LPBBTI dapat diselesaikan dengan cara litigasi maupun non litigasi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call