Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pendirian Museum Holocaust Indonesia oleh diaspora Yahudi Sulawesi Utara dalam melawan antisemitisme yang relevan dengan kajian identitas dalam Hubungan Internasional. Kerangka konseptual meliputi dimensi antisemitisme serta adaptasi dan orientasi diaspora untuk mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai eksistensi diaspora Yahudi terkait dengan fenomena antisemitisme. Dengan metode penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka yang dipisah, digabung, diinterpretasi, dan disimpulkan. Temuan menunjukkan bahwa diaspora Yahudi yang menjadi minoritas kerap mendapatkan sikap antisemitisme dari kelompok non-Yahudi di Indonesia, sehingga terdapat kepentingan peran untuk mengedukasi bahaya rasisme dan kebencian melalui museum. Komunitasnya yang ada di Sulawesi Utara menggunakan langkah komunikatif dan dialogis dengan masyarakat lainnya dan berhasil menjadikan Museum Holocaust Indonesia sebagai sarana edukasi sejarah Holocaust yang diharapkan dapat meminimalisir potensi antisemitisme di Indonesia. Hal ini menjadikan edukasi sebagai upaya eksplisit dan dialog sebagai upaya implisit dalam perjuangan mereka melawan antisemitisme yang mereka hadapi. Meskipun hasilnya belum terlihat signifikan, peran aktif diaspora dalam menjadikan museum sebagai media melawan antisemitisme dan dialog multikultural mengundang atensi dan partisipasi masyarakat baik secara lokal maupun internasional. Temuan tersebut mendukung argumen bahwa diaspora Yahudi di Sulawesi Utara memiliki kemampuan adaptasi yang cukup baik serta komitmen yang kuat dalam orientasi pada pemeliharaan sejarah.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.