Abstract


 Penelitian ini bertujuan untuk menakar kebijakan affirmative action dalam sistem kepartaian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian tentang bekerjanya hukum (law in action) di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan afirmasi yang ditegaskan dalam sistem kepartaian di Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan oleh internal partai politik. Hal ini terbukti dalam beberapa partai politik diantaranya Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan Nasdem yang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum tertuang pasal yang mengatur kuota 30% keterwakilan perempuan. Maka dapat dipastikan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut cacat dan jika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut diuji dalam konteks Undang-Undang Partai Politik, maka dapat dipastikan partai tersebut melanggar. Affirmative action telah diatur dalam ketentuan nasional. Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Namun pada tataran praktis, kebijakan tersebut belum memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. 

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.