Abstract

Pernikahan anak merupakan pernikahan yang dilaksanakan oleh anak di bawah umur baik itu dari pihak laki-laki, perempuan maupun keduanya. Pernikahan anak marak terjadi di kalangan para remaja yang bisa disebabkan oleh pergaulan bebas ataupun adanya pemaksaan dari orang tua. Artikel ini membahas tentang kedudukan perempuan dalam pernikahan anak yang dianalisis menggunakan kesetaraan gender dari kaca mata hukum Islam dengan menggunakan pendekatan normatif yaitu analisis secara lebih detail bagaimana pernikahan anak dalam al-Qur’an dan Hadis serta menghubungkan faktor-faktor apa saja yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga bagi pasangan yang menikah di usia dini. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat dua konsep perempuan dalam nas, yaitu, konsep kesetaraan yaitu yang berkaitan dengan masalah-masalah ibadah, dan konsep yang bersifat ketidaksetaraan yang berkenaan dengan masalah rumah tangga seperti perkawinan. Pernikahan anak tidak dibenarkan karena mengandung nilai ketidaksetaraan terhadap perempuan dengan menganalisis dari berbagai dampak yang terjadi pada si anak]. [Child marriage is a marriage held by the minors, a boy, a girl or both. It is quite common among teenagers due to promiscuity or coercion from parents. This article discusses the position of women/girl because of early marriage by using gender equality from the Islamic law point of view. By using a normative approach, the analysis thoroughly examine how child marriage is according to the Qur'an and Hadith and the problems that they get because of early marriage. The research finds there are two concepts of women in the text : the concept of equality related to worship and the concept of inequality with regard to household problems such as marriage. A child marriage is not justified because it has the value of inequality against women and various impacts that occur on the child.]

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call