Abstract

Organized crime in the transnational trafficking of women and children is a serious and farreaching crime and can even be classified as crimes against humanity as stated in the Rome Statute (1998) which regulates the permanent international criminal court. The objective of the provisions in protocol II is the criminal organization behind the trafficking of women and children, namely by punishing the perpetrators and protecting their victims, namely women and children. In the Palermo Convention2000) it is emphasized that the main objective is to enhance and strengthen cooperation between states parties in preventing and eradicating the five types of crimes which are the jurisdiction of the convention. This paper is the result of a research useing normative juridical approach by reviewing, and examining secondary data in the form of legislation, legal principles, and cases relating to the problem regarding to the trafficking of women and children.

Highlights

  • Transnasional Crime memiliki beberapa definisi, hal ini terkait dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, serta kepentingan yang menyebabkan beberapa Ahli merumuskan definisi Transnasional Crime serta Radikalisme sangat bervariasi, namun secara garis besar terdapat kata kunci yang dapat digunakan sebagai panduan dalam merumuskan pengertian Transnational Crime adalah (1) Suatu perbuatan sebagai suatu kejahatan dan (2) Terjadi antar negara atau Lintas negara

  • The objective of the provisions in protocol II is the criminal organization behind the trafficking of women and children

  • it is emphasized that the main objective is to enhance

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Transnasional Crime memiliki beberapa definisi, hal ini terkait dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, serta kepentingan yang menyebabkan beberapa Ahli merumuskan definisi Transnasional Crime serta Radikalisme sangat bervariasi, namun secara garis besar terdapat kata kunci yang dapat digunakan sebagai panduan dalam merumuskan pengertian Transnational Crime adalah (1) Suatu perbuatan sebagai suatu kejahatan dan (2) Terjadi antar negara atau Lintas negara. Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) mendefinisikan human trafficking atau perdagangan manusia sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentukbentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan menurut UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) definisi perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi[1]. Berdasarkan uraian dalam pendahuluan di atas maka penulis akan membahas mengenai penyelesaian permasalahan perdagangan manusia sebagai salah satu kejahatan transnasional dan penerapan yurisdiksi negara dalam penyelesaian perkara kejahatan korupsi transnasional[2]

IDENTIFIKASI MASALAH
Findings
Faktor Penyebab Adanya Perdangan Perempuan dan Anak
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call