Abstract

Sistem parlemen bikameral merupakan sistem pembagian kamar dalam parlemen dalam hal ini kamar parlemen terbagi menjadi dua kamar yang teridiri dari majelis tinggi dan majelis rendah. Dalam parlemen Indonesia masih terdapat perbedaan pendapat antara para ahli mengenai penerapan sistem kamar manakah, sebagian ahli berpendapat bahwa Indonesia menerapkan soft bicameralism dan ada juga yang berpendapat bahwa Indonesia menerapkan tirkameral. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan perbandingan sistem bikameral di Indonesia dan Filipina, adapun permasalahan penelitian ini adalah apakah perbedaan dan persamaan sistem bikameral dalam lembaga legislatif di Indonesia dan Filipina?, apakah kelebihan dan kekurangan sistem bikameral yang diterapkan oleh Indonesia dan Filipina?. Penelitian ini bertipe yuridis normatif, yang bersifat deskriptif, dengan sumber utama data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian adalah terdapat persamaan yang mendasar pada sistem parlemen bikameral di Indonesia dan Filipina yaitu semua lembaga legislatif dipilih melalui pemilihan umum, serta mendapatkan tugas umum lembaga legislatif, dan terdapat perbedaan dalam keseimbangan kewenangan antara kamarnya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call