Abstract

Hukum jinayat memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah adalah perzinahan dan mengancamnya dengan hukuman yang berat, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan suka sama suka atau tidak. Sedangkan menurut KUHP, perzinahan hanya dapat terjadi jika hubungan kelamin di luar nikah tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atau beristeri. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan sanksi pembuktian tindak pidana perzinahan menurut Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) dan Qanun Jinayat, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini yaitu Menurut pandangan Qanun Jinayat bahwa konsep zina menurut Pasal 284 KUHP jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan konsep zina dalam hukum jinayat. Di dalam Hukum Positif berdasarkan pasal 284 ayat 1 hanya memberikan hukuman penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Sedangkan di dalam hukum Jinayat, dalam pemberian sanksi Qanun Jinayat berdasarkan Pasal 33 dihukum cambuk maksimal sebanyak 100 (seratus) kali cambuk, apabila kembali mengulangi jarimah zina ini dikenakan hukuman cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda.
 
 Kata Kunci: Perbandingan Sanksi, Perzinahan, KUHP dan Qanun Jinayat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call