Abstract
Dalam sebuah perusahaan, evaluasi atau penilaian kinerja terhadap karyawan sangat penting dilakukan untuk mengidentifikasi dan menilai karyawan dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggungjawabnya. Penilaian karyawan menjadi acuan bagi manajemen untuk pengambilan keputusan khususnya untuk penentuan pemberian penghargaan bagi karyawan tersebut. Penilaian ini bisa menjadi dasar manajemen untuk mengetahui kemampuan perusahaan menjalankan bisnisnya. Penilaian ini juga berlaku pada firma hukum XYZ sebagai salah satu firma hukum terbesar di Indonesia yang melakukan evaluasi terhadap karyawannya tiap tahun. Metode penilaian yang dilakukan saat ini masih sederhana yaitu dengan aplikasi excel. Selain itu parameter yang digunakan dalam penilaian kinerja karyawan masih kurang untuk penilaian sesuai dengan kebutuhan firma hukum XYZ. Penelitian ini membandingkan penggunaan dua metode yaitu metode logika fuzzy Mamdani dan fuzzy Sugeno. Untuk perhitungan dimulai dengan menentukan himpunan setiap variabel fuzzy, pembentukan aturan kabur (implikasi), aturan komposisi menggunakan fungsi Max, penegasan (defuzzifikasi). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode fuzzy Sugeno menghasilkan nilai lebih tinggi dari metode Mamdani yaitu “Tidak Baik” sebanyak 5%, “Baik” sebanyak 70% dan “Sangat Baik” sebanyak 25%, sedangkan fuzzy Mamdani menghasilkan nilai “Tidak Baik” sebanyak 20%, “Baik” sebanyak 75% dan “Sangat Baik” sebanyak 5%. Perhitungan metode fuzzy Sugeno terbukti menghasilkan nilai lebih unggul dari metode Mamdani.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: Computatio : Journal of Computer Science and Information Systems
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.