Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji legalitas peraturan yang dibuat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Peraturan yang dikaji dalam artikel ini adalah Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Peraturan KPPU No. 4/2019). Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Hal tersebut dilakukan dengan menginventarisasi berbagai peraturan, jurnal, putusan mahkamah konstitusi, ensiklopedi, dan literatur lainnya untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh, diketahui bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada yang memberikan legitimasi kepada KPPU sebagai pembentuk hukum. Oleh karena itu, tindakan KPPU membentuk peraturan yang substansi normanya menganulir hak-hak subjek hukum dengan menentukan bahwa putusan KPPU bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun adalah tindakan yang melebihi kewenangannya (exceed the authority) dan menunjukkan sikap arogansi KPPU sebagai institusi penegak hukum. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara hirarki lebih tinggi dan juga berbagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini tentunya memberikan konsekuensi bahwa peraturan KPPU tersebut dapat diajukan uji materi (judicial review) untuk dapat dibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call