Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta untuk menganalisis urgensi pegaturan diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam rangka untuk kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan, dan Konseptual. Hasil penelitan menunjukan bahwa Diversi sebagai sebuah konsep dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Menurut Pasal 7 ayat 2 UU SPPA dapat menggunakan konsep diversi sebagai bentuk penyelesaian diluar peradilan pidana yang sebagaimana unsur pasal yang dilanggar adalah Pasal 362 KUHP dan Pasal 364 KUHP, dikarenakan ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. Sedangkan urgensi pegaturan diversi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam rangka untuk kepentingan terbaik bagi anak dapat mewujudkan keadilan restoratif pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada persidangan pengadilan telah memegang peranan yang cukup sentral dalam penyelesaian perkara pidana anak. Kesimpulan dalam penelitian bahwa diversi dapat diterapkan dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dengan memperhatikan syarat diversi dalam UU SPPA, Serta urgensi terhadap penagturan diversi dalam tindak pidana pencurian pada tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan, memegang peranan yang cukup penting bagi kepentingan terbaik bagi anak.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call