Abstract
Judicial power is an independent power to conduct justice and to uphold law and justice. One of the executors of the judicial power was carried out by the Supreme Court. The role of the Supreme Court as the executor of judicial power is urgently needed as a suppressor of any violation of the law, the last place is seeking truth and justice, and the guardian of citizen freedom from all forms of violations of Human Rights. This Research has a formulation of the problem what is the role of the Supreme Court in upholding law and justice and what are the driving factors and obstacles to the Supreme Court in carrying out its role throught the judicial authority. The purpose of this study is to know and understand the extent to which the independence and independence of the Supreme Court at this time, to understand the role of the Supreme Court in upholding law and justice, and to know the driving factors and obstacles of the Supreme Court in carrying out its role through judicial power. Based on the analysis carried out, it was concluded that the Supreme Court in carrying out its duties and functions has 2 (two) roles, that is as the the Supreme Court Judiciary that carries out the judicial function of making regulations to fill the vacancy in order to smooth the judicial process as a State High Institutions that carries out non-judicial functions, which includes providing legal considerations/advice to other State High Institutions.
Highlights
Judicial power is an independent power to conduct justice and to uphold law and justice
The role of the Supreme Court as the executor of judicial power is urgently needed as a suppressor of any violation
This Research has a formulation of the problem what is the role of the Supreme Court in upholding law and justice
Summary
Kekuasaan kehakiman menurut sistem ketatanegaraan Indonesia adalah kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menyatakan : 1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”. Prinsip diberlakukannya Undang-Undang kekuasaan kehakiman tersebut pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 adalah untuk menegaskan bahwasanya Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Ketentuan-ketentuan hukum, baik segi prosedural maupun substansial/materil itu sendiri sudah merupakan bagi kekuasaan kehakiman agar dalam melakukan independensinya tidak melanggar hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.