Abstract

Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pembangunan. Jika terlaksananya keterbukaan informasi ini, masyarakat akan tahu banyak hal, sumber daya manusia terjadi peningkatan yang kemudian menjadi asset bagi pemerintah untuk mendukung percepatan realisasi program pemerintah. Selama 13 (tiga belas) tahun diundangkan masih belum ditindaklanjuti secara masif oleh publik dan badan publik. Belum ditindaklanjuti terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2022 yang dilaksanakan, ada beberapa badan publik di Provinsi Bali yang belum mendapatkan predikat informatif. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti terkait “Peran Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan PerKI Untuk Keterbukaan Informasi Publik Di Provinsi Bali” dengan rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana Strategi Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 2) Apakah Kendala Yang Dihadapi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 3) Apakah Implikasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Bagi Badan Publik ? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori AIDDA (Attention, Interest, Desire, Deccision, Action), teori sibernetika, teori nilai ekspektasi. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (liibrary research). Sumber data digunakan yakni data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 5 (lima) teknik, yaitu observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi, dan penelusuran data online. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yaitu reduksi data, klasifikasi data, dan display data. Adapun temuan hasil penelitian adalah : 1) Strategi Komisi Informasi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik yakni : Penggunaan media komunikasi publik, saluran elektronik dan non elektronik; Advokasi, sosialisasi dan edukasi kepada badan publik; Kolaborasi dan sinergi program kegiatan bersama badan publik; Pelibatan badan publik pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dan program kerja KI Pusat. 2) Kendala yang dihadapi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik diantaranya: Dukungan struktur organisasi; Anggaran penguatan tata kelola; Fasilitasi peningkatan kompetensi komisioner dan sekretariat; Sarana dan prasarana; Kendala pelaksanaan layanan informasi publik di badan publik. 3) Implikasi dalam mensosialisasikan peraturan komisi informasi bagi badan publik yaitu : a. Terbentuknya pemerintahan terbuka dan tata kelola pemerintahan yang baik yakni Menjadi cara mencegah potensi korupsi dan Pengembangan diri dan lingkungan; b. Terpenuhinya hak asasi manusia dibidang informasi yaitu Tumbuhnya kepercayaan masyarakat, Bukti negara atau pemerintah hadir kepada masyarakat, dan Tersedianya kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi; c. Terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik dengan Terwujudnya badan publik informatif dan Terbentuknya masyarakat informasi. Kata Kunci : Peranan Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call