Abstract

Serangan pandemi Covid 19 yang terjadi secara global hampir di seluruh Negara termasuk di Indonesia telah berdampak buruk pada sektor ekonomi khususnya bisnis UMKM. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak dibawah kewenangan Kementrian Keuangan telah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid 19, Insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan ini berfokus pada Usaha Kecil dan Menengah. Pajak yang biasanya dilunasi dengan cara setor sendiri atau dipotong maupun dipungut oleh Pemotong atau Pemungut sebesar 0.5% dari penghasilan bruto, dengan adanya PMK-44/PMK.03/2020 menjadi ditanggung pemerintah berarti penghasilan tersebut menjadi tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak masa pajak april 2020 sampai desember 2020. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yakni melalui studi literatur, kepustakaan yaitu memberikan gambaran tentang aspek-aspek kehidupan masyarakat yang saat ini terkena dampak Covid-19. Tujuan pemberian insentif pajak ini kepada UMKM agar dapat mengurangi kesulitan dalam memenuhi biaya operasional atau beban pengeluaran agar UMKM bisa bertahan (Survive) selama pandemi. Dan upaya menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga kestabilan sistem Keuangan tercapai. Hasilnya insentif dan relaksasi pajak, pemberian insentif perpajakan untuk UMKM sektor usaha dapat memiliki ruang untuk bergerak di tengah kondisi pandemic Covid 19 seperti saat ini. Sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait adanya insentif pajak ini,penerima manfaat dapat produktif dan mampu mendukung pemulihan perekonomian nasional, program dan langkah taktis menjadi upaya pertumbuhan ekonomi tetap terjaga namun program ini terpisah, sehingga tidak terkait dengan penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan cepat

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call