Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami peranan aspek lingkungan dalam Manjemen Aset Infrastruktur, penelitian ini dilakukan dengan menguraikan pengertian aspek dan dampak lingkungan, jenis kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur beserta fasilitasnya yang menimbulkan dampak lingkungan. Suatu aspek lingkungan hidup penting adalah aspek lingkungan hidup yang memiliki satu atau lebih dampak lingkungan hidup penting. Dampak lingkungan hidup sendiri diartikan perubahan pada lingkungan, baik yang merugikan atau menguntungkan keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh aspek lingkungan suatu organisasi. Kegiatan manajemen aset infrastruktur dan fasilitasnya merupakan kegiatan yang secara umum menimbulkan dampak lingkungan sehingga perlu menyusun amdal atau UKL-UPL sesuai dengan penting atau tidaknya dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya. Untuk kegiatan manajemen aset infrastruktur dan fasilitasnya yang sudah dan sedang beroperasi tapi belum memiliki izin lingkungan, masih perlu menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) sesuai dengan penting tidaknya dampak lingkungan yang sudah dan sedang berlangsung. Pelaksanan dokumen amdal, UKL-UPL, DELH, DPLH perlu dilaporkan dengan membuat pelaporan setiap 6 bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten/Kota/Propinsi atau ke Kementerian Lingkungan Hidup disesuaikan dengan kewenangannya masing-masing.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call