Abstract

Sertifikasi halal merupakan salah satu jenis sertifikasi yang dapat memberikan ketenangan bagi konsumen muslim dalam membeli suatu produk. Selama proses ini, keuntungan yang diperoleh pemilik usaha atau produsen cukup besar. Mereka tidak hanya peduli dengan jaminan kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga memberikan informasi hukum kepada konsumen tentang produk yang diproduksi dan didistribusikan, serta melakukan penyelidikan lain terkait produk tersebut. Oleh karena itu, produsen bertindak sebagai penjaga standar kehalalan dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga konsumen memiliki kepercayaan penuh terhadap produk yang mereka beli.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana produsen memberikan jaminan kepada konsumennya bahwa produk yang diedarkan adalah benar kehalalanya dan apa jaminan yang mereka berikan bahwa produknya telah halal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitianini berjenis deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosial berupa pendampingan terhadap pelaku usaha. Hasil dan Pembahasan Produsen meyakinkan pelanggannya bahwa produk yang dijualnya adalah benar halalnya. Selain itu, produsen juga memperoleh keuntungan dari proses sertifikasi produk halal dan dapat menjadi tolok ukur kualitas produk dan kepatuhan produsen terhadap regulasi mengenai sertifikasi produk halal.Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa produsen berupaya untuk memberikan kepastian hukum tentang produk olahan yang diolah dan diedarkan adalah benar kehalalanya sesuai dengan tandar halal dengan dibuktikan melalui sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call