Abstract

Desa Longos adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Pemerintah desa Longos ini masih 2 tahun menjabat sebagai pengelola desa dan pengabdi masyarakat, pembangunan desa Longos masih sangat diprioritaskan demi meningkatkan perekonomian desa dan mensejahteraan masyarakat desa. Akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat diartikan sebagai sifat amanah dari seorang pemimpin terhadap masyarakat yang sesuai dengan kandungan Al-qur’an surah An-Nisa’ ayat 58, masyarakat juga berperan dalam pengelolaan dana desa dengan menyampaikan keluhan dan keinginan mengenai kesejahteraan desa dalam membantu pemerintah desa mengelola desa ini juga dijelaskna dalma Al-qur’an surah An-Nisa’ ayat 59. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran perangkat dan masyarakat desa dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan APBDesa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan serta teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada Miles dan Huberman yaitu: Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa diprioritaskan untuk pembangunan desa, peran masyarakat dalam pengelolaan desa ialah dengan memberikan pendapatan maupun keluhan tentang pembangunan desa maupun kesejahteraan masyarakat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call