Abstract

Pelecehan seksual merupakan kejahatan asusila yang dapat merusak tatanan sosial serta generasi bangsa terlebih banyak kasus pelecehan kasus terjadi di dunia pendididikan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai pelcehan seksual, serta tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam pencegahan pelecehan seksual dan peran penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban pelecahan seksual di Indonesia. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan studi kasus (case approach). Pemerintah sudah berupaya untuk menangani tindak pidana pelecehan seksual dengan berbagai regulasi yang ada, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Implementasi tindak pidana pelecehan seksual belum tertangani dengan baik sehingga perlu dibentuk unit-unit pengaduan atau satgas pengaduan kekerasan seksual di setiap daerah bahkan di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi. Selain itu penegak hukum serta lembaga Komnas Perempuan dan KPAI harus mampu menjalin kerjasama dengan baik untuk melakukan sosialisasi, pencegahan dan pemulihan terhadap korban serta menindak tegas terhadap pelaku pelecehaan seksual.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.