Abstract

Pemberian bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara atas jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia khususnya bagi masyarakat marginal dalam access to justice dan justice for all sebagai upaya mewujudkan equality before the law. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (state approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam upaya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat marginal dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga perguruan tinggi hukum memiliki peran penting dalam menciptakan mahasiswa sekaligus penegak hukum yang profesional yang mampu menegakkan hukum dan keadilan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.