Abstract

Sejarah masuknya aturan hukum dari Belanda pada masa penjajahan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang wajib menggunakan hukum yang dibawa oleh bangsa penjajah tersebut. Diwajibkannya menggunakan aturan hukum dari luar, berhasil mengeyampingkan aturan hukum adat yang memang sudah menjadi ciri khas setiap daerah adat di Indonesia. Hal ini kemudian menjadikan hukum adat itu lemah. Lemahnya hukum adat berdampak pada tidak dijiwainya lagi hukum adat sebagai aturan yang sesuai dengan tatacara berkehidupan masyarakat Indonesia, hal ini terjadi pada Prosesi Pemberian Gelar Adat yang ada di Bolaang Mongondow Raya. Prosesi adat tertinggi yang harusnya sangtalah sakral tidak lagi menjadi suatu hal yang disakralkan dan jauh dari perhatian pemerintah. Oleh karena itu pembentukan Lembaga adat oleh pemerintah menjadi sesuatu yang urgen untuk menyelamatkan semua prosesi adat termasuk Pemberian Gelar Adat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call