Abstract
Latar belakang: Pada era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat global, termasuk di Indonesia. Lebih dari 170 juta pengguna aktif media sosial, Indonesia menempati posisi ketiga terbesar di dunia dalam hal jumlah pengguna. Platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan Twitter menjadi saluran utama untuk berbagi informasi, termasuk informasi kesehatan. Rumah sakit di Indonesia semakin menyadari pentingnya memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan audiens, membangun citra positif, serta mempromosikan layanan kesehatan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan media sosial dalam pemasaran rumah sakit di Indonesia.Metode penelitian: metode yang digunakan adalah metode PRISMA, terhadap artikel-artikel yang diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2024. Pencarian artikel dilakukan melalui Google Scholar, dengan kata kunci "sosial media" dan "pemasaran rumah sakit".Hasil: sebanyak 6 artikel menunjukkan bahwa media sosial, terutama platform Instagram dan Facebook, memiliki peran penting dalam membangun hubungan dengan pasien dan meningkatkan visibilitas rumah sakit. Media sosial juga memungkinkan rumah sakit untuk melakukan segmentasi pasar yang lebih efektif berdasarkan data audiens, serta menciptakan brand image yang kuat.Kesimpulan: media sosial telah menjadi alat pemasaran yang efektif bagi rumah sakit di Indonesia. Penggunaan platform digital ini memungkinkan rumah sakit untuk mengembangkan strategi pemasaran yang lebih personal dan responsif, serta membangun reputasi yang positif di mata publik.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.