Abstract

Peradilan agama di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan sejak era reformasi dengan pendirian Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bidang Peradilan Agama pada tahun 2003. Meski demikian, konsistensi putusan perkara syariah masih menjadi isu yang perlu diperhatikan, dipengaruhi oleh perbedaan interpretasi hukum Islam, keberagaman budaya, kualitas hakim, dan keterbatasan sumber daya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan inkonsistensi putusan, menganalisis peran MA dalam menjaga konsistensi putusan, serta merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan konsistensi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi putusan perkara syariah di Indonesia disebabkan oleh faktor hukum seperti perbedaan interpretasi hukum Islam antar mazhab, keberagaman budaya, kualitas hakim yang bervariasi, dan keterbatasan sumber daya, serta faktor non-hukum seperti tekanan sosial dan politik, ketidakjelasan aturan dan prosedur, serta kurangnya koordinasi dan kerjasama antar lembaga peradilan agama. Untuk mengatasi masalah ini, diusulkan solusi berupa peningkatan kualitas hakim melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan yang lebih komprehensif, penguatan koordinasi dan kerjasama antar lembaga peradilan agama, serta peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hukum Islam. Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi putusan perkara syariah melalui mekanisme seperti pembinaan dan pengawasan hakim, memutus perkara kasasi, menetapkan pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan, serta koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait, yang didasarkan pada dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi upaya peningkatan kualitas peradilan agama di Indonesia melalui peran MA dalam menjaga konsistensi putusan perkara syariah.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.