Abstract

<p>Pendekatan multikultural dalam pendidikan Islam bertujuan untuk mengeksplorasi dan menghargai perbedaan, serta mempromosikan pemahaman, toleransi, dan kerja sama antar umat beragama dalam konteks sosial melalui peran guru Agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Adapun metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, interview serta dokumentasi. Teknik analisis data merujuk pada teori Miles dan Huberman dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, display data dan melakukan penarikan kesimpulan, Teknik pengecekan keabsahan temuan dilakukan dengan Teknik triangulas, member check, perpanjangan keikutsertaan, diskusi dengan teman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep yang dikembangkan melalui kegiatan di dalam kelas tersusun dalam RPP yang di dalamnya terdapat nilai toleransi dan saling menghormati, untuk kegiatan pembelajaran diluar kelas terkonsep dalam rapat mingguan, rapat bulanan dan tahunan. Proses pelaksanaan kegiatan di dalam kelas dengan metode ceramah dan tanya jawab, kegiatan diluar kelas melalui upacara bendera dan rutinitas keagamaan. Hasil penanaman nilai-nilai multikultural melalui kegiatan di dalam kelas adalah toleransi yang tercermin dalam sikap menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan, persamaan hak dalam berbagai kegiatan di dalam kelas, melalui kegiatan diluar kelas kerukunan antar siswa muslim dan nasrani, saling bekerja sama dalam berbagai kegiatan, pembentukan identitas agama yang kuat. <strong></strong></p>

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.