Abstract

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) adalah organisasi yang menghimpun konsultan hukum yang mengkhususkan praktik mereka dalam lingkup pasar modal. Konsultan Hukum Pasar Modal menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, Anggaran Dasar HKHPM, dan Kode Etik HKHPM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tantangan konsultan hukum pasar modal dari aspek independensi, integritas, dan pelanggaran etika dalam praktik profesional. Penelitian ini juga membahas tentang pengawasan dan akuntabilitas, serta memberikan contoh-contoh pelanggaran etika yang dilakukan oleh Konsultan Hukum Pasar Modal seperti konflik kepentingan dan pernyataan yang menyesatkan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Konsultan Hukum Pasar Modal adalah profesi yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lebih lanjut, Konsultan Hukum Pasar Modal harus bersikap independen dan tidak memihak dalam memberikan informasi, serta memastikan informasi yang diberikan didasarkan pada fakta yang ada di lapangan

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call