Abstract

Menurut Peraturan Daerah Pasal 1 ayat 11 No. 12 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi. Fokus yang dikaji dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana peran badan permusyawaratan desa dalam Penetapan peraturan desa di Desa Tempos Kabupaten Lombok Barat? (2) Bagaimana analisis siyasah dusturiyah terhadap pelaksanaan peran badan permusyawaratan desa dalam penetapan peraturan di Desa Tempos Kabupaten Lombok Barat? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan dua jenis data yaitu primer dan sekunder. Data primer di peroleh dari hasil wawancara langsung dari pihak-pihak yang berkaitan yaitu anggota badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan masyarakat. Data sekunder merupakan data pokok baik berupa buku, maupun website. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini berupa observasi, dan wawancara langsung dari pihak yang terkait dan dokumentasi. Lokasi penelitian adalah Desa Tempos Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Hasil penelitian dapat dikemukakan peran badan permusyawaratan desa (BPD) yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa peran BDP ialah melakukan pengawasan kinerja kepala desa yang sudah maksimal dalam pelaksanaannya, berbeda dalam pembentukan dan penetapan peraturan desa tidak terlaksanakan, fungsi dalam menampung aspirasi masyarakat kurang maksimal, dikarenakan kurangnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Siyasa Dusturiyah

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call