Abstract

Adapun tujuan daripada penyuluhan ini adalah untuk memberikan pendiikan dalam pembinaan terhadap Narapidana di Lapas padangsidimpusn tenggra dengan tujuan pembinaan yang tertuang dalam undang-undang republik Indonesia Nomor 12 Pada Tahun 1995 tentang lambaga pemasyrakatan,dan juga untuk menentukan tentang tata cara pembinaan yang harus dilakukan kepada Narapidasna di lembaga Pemasyarakatan Keccamatan Padangsidimpuan Tenggara Tahun 2023 dan dqata yang diambil melalui angket,dokumentasi dan observasi di lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan Tenggara,Narapidana dan juga Petugas Lembaga Pemasyarakatan,berdasarkan hasil analisa tersebut maka ditemukan jawaban tentang Bagaimana Tinjauan Hukum Negara Republik Indonesia Nomor 12 thun1995 Tentang lembaga Pemasyarakatan dengan Pembinaan narapidana Di lapas Padangsidimpuan Tenggara sebagian besar sudah baik,namun ada juga beberapa hal yang harus diperbaiki.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call