Abstract

Penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa, khususnya terkait dengan fenomena bullying. Pengmas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman siswa SMK Muhammadiyah Sempor mengenai bullying dalam perspektif hukum serta efektivitas penyuluhan hukum yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah survei dengan pendekatan deskriptif kuantitatif. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang diisi oleh 150 siswa, serta wawancara mendalam dengan guru dan konselor sekolah. Hasil pengmas menunjukkan bahwa sebelum penyuluhan, sebagian besar siswa memiliki pemahaman yang terbatas tentang konsekuensi hukum dari tindakan bullying. Setelah penyuluhan, terjadi peningkatan signifikan dalam pemahaman siswa mengenai peraturan dan sanksi hukum yang berkaitan dengan bullying. Penyuluhan hukum terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya menghormati hak-hak individu dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. Rekomendasi dari pengmas ini adalah agar penyuluhan hukum diadakan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan dan perluasan pemahaman hukum di kalangan siswa.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.