Abstract

Pemakaian narkoba tidak hanya menyasar kelas sosial tertentu, tetapi sudah mencakup semua lapisan masyarakat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang antara lain bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; ternyata tidak menyurutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Rasa penasaran dan keingintahuan remaja pada masa peralihan membuat mereka menjadi proyek percobaan sebagai konsumen pengguna. Selain itu bayaran yang lumayan banyak untuk menjadi seorang kurir membuat kalangan pelajar maupun remaja serta kalangan Ibu Rumah tangga tergiur dan mau menjadi kurir. Selain itu pokok permasalahan penyebab berkembangnya narkotika di Indonesia khususnya wilayah Kampar ialah masalah penanganan penegakan hukum terhadap penyalah guna seharusnya dibedakan dengan pengedar. Kegiatan dan program pengabdian yang dilakukan pada tahun ini memakai metode pendekatan sosial dan langsung dilaksanakan kepada siswa/siswi. Upaya penyuluhan ini pada dasarnya merupakan metode pendekatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan dari NAPZA. Pendekatan harus dilakukan langsung kepada pelajar atau remaja itu langsung terlepas dari pengawasan orang tua, sekolah serta masyarakat. Hasil yang didapatkan adalah tidak adanya sarana rehabilitasi bagi pemakai/pencandu Narkoba di daerah-daerah maka dipandang perlu penyuluhan ini sering dilakukan, karena banyak siswa sekolah menengah atas sederajat yang tidak mengetahui perbedaan hukuman bagi pemakai dan pengedar.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call