Abstract

Indonesia adalah sebuah negara yang mayoritas penduduknya penganut beragama Islam oleh karena itu banyak sekali ketertarikan masyarakat dalam menggunakan sistem hukum Islam secara kaffah baik tekstual ataupun kontekstual namun dengan seiring perkembangan zaman prinsip-prinsip dalam hukum Islam mengalami pembaharuan dan peningkatan yang signifikan hal ini bertujuan untuk kemaslahatan umat tetapi fenomenanya ada beberapa yang menimbulkan sebuah perselisihan dikalangan masyarakat. Diantaranya Hukum Islam yang mengalami pembaharuan ialah Hukum Waris tentang pembagian harta warisan berdasarkan asas kesepakatan dan mengakomodir prinsip keadilan gender bagi Anak Laki-laki dan perempuan. Karena menurut pandangan sebagian masyarakat pembagian harta warisan bagi Anak Laki-laki dan perempuan sudah jelas termaktub dalam surat an-Nisa’ ayat 11 dan merubah ketentuan tersebut dianggap menyimpang dari aturan Islam, sedangkan bagi sebagian masyarakat yang lain meninjau hal tersebut sebagai sebuah aturan yang dikontekstualisasikan sesuai perkembangan zaman dan tidak bertentangan dalam hukum Islam.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call