Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis potensi kosakata seni tari Bali yang dapat dijadikan kosakata bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah penyerapan kosakata dan karakteristik kosakata seni tari Bali ditinjau secara morfologis, sintaksis, dan semantik yang penting dijadikan kosakata bahasa Indonesia. Subjek penelitian ini adalah dokumen yang berupa kamus, yaitu KBBI V (Kamus Besar Bahasa Indonesia V) (kamus online tahun 2016) dan Kamus Seni Tari Bali (tahun 2019). Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi kosakata seni tari Bali yang dapat diserap ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah penyerapan kosakata ke dalam bahasa Indonesia ditemukan sebanyak 37 buah. Karakteristik kosakata terseb Secara morfologis, kosakata seni tari Bali yang perlu diserap ke dalam Bahasa Indonesia ditemukan sebanyak 25 buah (67,57%) berupa kata dasar dan sisanya 8 buah (21.62%) berupa kata berimbuhan dan 4 buah (10,81%) berupa kata majemuk, dan tidak ditemukan kosakata yang berupa kata ulang. Dari segi kelas katanya, ditemukan kosakata seni tari Bali yang perlu diserap ke dalam Bahasa Indonesia sebanyak 28 buah (75,67%) berupa kata benda atau Noun (N), 8 buah (21,62%) kerupa kata kerja atau Verba (V), dan 1 buah (2,71%) berupa kata sifat atau Ajektif. Yang menarik, dari segi semantik, ditemukan 8 buah (21,62%) kosakata seni tari Bali yang bentuknya sama dengan kosakata dalam dalam bahasa Indonesia, tetapi maknanya berbeda sehingga membentuk kata homonim (lihat data nomor 2, 3, 7, 8. 13, 24, dan 34).

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.