Abstract

Pada prekonomian yang semakin pesat, bayak minat masyarakat mengenai tuntutan kebutuhan kosumtif maupun produktif. Sehingga banyak perusahaan badan usaha lembaga pembiayaan yang bermunculan dengan metode transaksi perjanjian pembiayaan konvensional atau Syariah. Dalam kegiatan badan usaha pada pembiayaan banyak terjadinya sengketa wanprestasi antara perusahan dan nasabah, salah satunya perusahan PT. MayBank Indonesia Financing kantor cabang Pekanbaru dan nasabahnya. Maka permasalahan sengketa ekonomi syariah ini diperlukan Pengadilan Agama sebagai jalan penyelesainya. Penelitain ini menggunakan metode yuridis normatife atau menggunakan penelitian libery risert. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sengketa pembiayaan Akad Murabahah putusan Pomor 407/pdt.G/2020/PA.PBr studi Pengadilan Agama Pekanbaru penyelesain melalui litigasi dan pada sengketa ini seharusnya dilakuan di Badan Abitrase syariah. Sebab dalam kontrak perjanjian kedua belahpihak sepakat apabila terjadinya perselisihan maka diselesaikan di Basyarnas.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call