Abstract

Abstrak Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) khususnya ketentuan Pasal 22 berpengaruh dan membawa konsekuensi hukum terhadap beberapa Pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), dimana terdapat beberapa ketentuan pasal dalam UU 32/2009 mengalami perubahan berupa ketentuan isi pasal diubah, ketentuan pasal yang dihapus dan terdapat juga penambahan pasal baru dalam UU 32/2009, termasuk juga perubahan ketentuan berkaitan dengan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Oleh karenanya menarik dan perlu diteliti bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebelum dan sesudah berlakunya UU 11/2020 ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan ( statute approach ) dan pendekatan konsep ( conceptual approach ), dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi serta asas-asas hukum dan doktrin-doktrin ilmu hukum berkaitan dengan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Indonesia, dan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebelum berlakunya UU 11/2020, penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara APS berupa negosiasi ataupun mediasi serta melalui arbitrase, dan melalui pengadilan dapat dilakukan dengan pengajuan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan atau pengajuan gugatan administratif ke Peradilan Administratif yang berwenang. Pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan hidup setelah berlakunya UU 11/2020 dapat dilakukan dengan cara pengajuan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara APS berupa negosiasi ataupun mediasi serta melalui arbitrase Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa Lingkungan Hidup, UU Cipta Kerja. Abstract The enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Law 11/2020) in particular the provisions of Article 22 have an effect and bring legal consequences to several articles in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (Law 32/2009), where there are several provisions of the article in Law 32/2009 undergoing changes in the form of amended provisions of article contents, deleted article provisions and there is also the addition of new articles in Law 32/2009, including changes to provisions relating to the settlement of environmental disputes. Therefore, it is interesting and needs to be investigated how the arrangement of environmental dispute resolution before and after the enactment of Law 11/2020?. This research is a normative legal research using a conceptual approach and statutory approach, by examining laws and regulations as well as legal principles and legal science doctrines related to the settlement of environmental disputes in Indonesia. Indonesia, and using secondary data obtained from secondary and primary legal sources. The results of the study show that environmental dispute resolution arrangements prior to the enactment of Law 11/2020, settlement of environmental disputes outside the court can be carried out by means of ADR in the form of negotiation or mediation as well as through arbitration, and through the courts it can be done by filing a civil suit to the competent District Court and or filing an administrative lawsuit to the competent Administrative Court. Arrangements for the settlement of environmental disputes after the enactment of Law 11/2020 can be done by submitting a civil suit to the competent District Court, and the settlement of environmental disputes outside the court can be carried out by means of ADR in the form of negotiation or mediation as well as through arbitration Keywords: Settlement, Environmental Dispute, Job Creation Act

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call