Abstract

Pelayanan publik dari pemerintah seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) diharapkan dapat berjalan efektif dan menjadi salah satu cara meningkatkan citra baik lembaga bagi masyarakat. Dibentuknya sistem PTSP di daerah bertujuan untuk menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan. Bentuk penyederhanaan tersebut berupa prosedur dalam mengajukan perizinan menjadi lebih singkat dan rasionalisasi retribusi yang lebih berbasis pada administrasi. Namun disisi lain, perilaku penyimpangan kewenangan seperti korupsi di bidang pelayanan perizinan sangat rentan terjadi, sebab adanya intensitas pertemuan tatap muka antara pemohon dengan petugas pelayanan publik pemerintah. Pada kasus ini, hukum administrasi negara berperan penting sebagai pencegah dan pengawas lembaga administrasi negara dari praktik korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penyelenggaraan PTSP serta sebagai upaya pencegahan korupsi ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi yuridis normatif dengan bersumber dari beragam kepustakaan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call