Abstract
The purpose of this paper is to improve role of police community partnership forum (FKPM) in the prevention of crime. Methodology approach in this study uses an empirical- juridical approach, because the scope of the research is to study law in action. A prevention effort of criminal act not only as police responsibility but also as society responsibility entirely. To develop a partnership between police and society, it is formed community policing model (Perpolisian Masyarakat/ Polmas) as regulated in Decree of Indonesia Chief Police No. Skep/737/X/2005 on Policies and Implementation Strategy of Community Policing Model in Police Duties. In other words, Indonesia police move or empowering the people (pemberdayaan masyarakat) in order to motivate the rising power of the people themselves for performing functions of the police. Idea of alternative police also can be called as an attempt for empowering the society to create security function in their surroundings.
Highlights
Tujuan penulisan ini adalah untuk meningkatkan peran forum kemitraan polisi masyarakat (FKPM) dalam pencegahan tindak pidana
Idea of alternative police also can be called as an attempt for empowering the society to create security function
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Summary
Penyelenggaraan Tugas Polri masalah keamanan dan ketertiban. Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganlisis peran FKPM di wilayah hukum Polsek. Itu terjadi karena rasionalitas instrumental yang berkembang di dalam sistem birokrasi kepolisian diambil alih atau diadopsi para pengurus FKPM yang pada gilirannya berlaku sebagai aparat keamanan dan penarik pajak ilegal kepada mereka yang semestinya diberdayakan; (2) Secara teoritis, fenomena ini dijelaskan melalui teori Habermas sebagai kolonisasi sistem atas dunia kehidupan, atau dalam kacamata Jim Ife, sebagai realisasi dari prinsip “power over” di dalam komunikasi polisi dengan masyarakat, dan antara pengurus FKPM dengan masyarakat; (3) Untuk mewujudkan Perpolisian Masyarakat yang mampu memberdayakan masyarakat sebagaimana disebutkan tersebut di atas, diperlukan bukan hanya membangun rintangan-rintangan dan sensor untuk mengatasi kolonisasi sistem, atau menggeser prinsip power over menjadi power with, tetapi lebih jauh dari itu, diperlukan metode, instrumen dan orang-orang yang mampu menjalankan fungsi sebagai fasilitator, serta mampu mempraktekkan metode-metode partisipatif di dalam setiap tahapan perubahan masyarakat dalam kerangka Perpolisian Masyarakat
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have