Abstract

Salah satu hak asasi manusia dan untuk memenuhi hak-hak lainnya yang secara internasional yaitu Kesehatan. Di Indonesia, salah konstitusi yaitu UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) dijelaskan terkait Hak manusia yang harus dipenuhi yaitu kesehatan. Dengan tujuan memaksimalkan pelayanan Kesehatan maka pemerintah dapat mengupayakan adanya kader kesehatan, khususnya untuk predikat desa siaga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jurnal ini menggunakan.  Penelian ini menggunakan jenis penelitan yuridis normatif dengan menggunakan penelitian metode statute approach dan conceptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah menunjukan bahwa kader kesehatan pada desa siaga adalah mandatory peraturan perundang-undangan dan harus diimplementasikan agar setiap desa dapat melakuan pembedayaan kader kesehatan dengan menyeluruh. Dan pemerintah pusat hingga aparat desa harus saling bersinergi agar desa siaga ini dapat terbentu menyeluruh.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call