Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai tindak kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah. Terancamnya penguasaan tanah yang berkepastian hukum akibat adanya keterlibatan oknum pejabat BPN, oknum Notaris/PPAT, oknum perangkat desa serta masyarakat sendiri menjadikan kejahatan mafia tanah berjalan terencana dan sistemastis. Selain itu, lemahnya integritas profesionalitas didalam internal pejabat yang berkenaan dengan pertanahan serta sikap jujur, amanah dan lemah secara kecerdasan spiritual membuat kejahatan ini sulit teratasi. Tujuan dari penelitian ini ialah mengidentifikasi bentuk praktik kejahatan mafia tanah dan bentuk perlindungan hukum bagi korbannya. Penelitian ini dengan metode normatif. Hasil kajian menunjukkan perlunya tindakan penegakan hukum yang baik, secara preventif (melalui perbaikan regulasi) maupun represif (penyelesaian hukum secara adil berupa sanksi dan hukuman) dalam menjamin perlindungan hukum terhadap korban akibat kejahatan mafia tanah. Selain itu pengawasan perlu ditingkatkan dalam internal penyelenggara program pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat tanah serta ruang lingkupnya harus secara jelas dan tegas. Pemerintah harus berani mengambil tindakan yang tegas dan terukur bagi pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum baik secara pidana maunpun secara administratif, sehingga kepastian dan perlindungan hukum dapat terwujud sebagaimana mestinya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call